
![]()
Kupang, nagekeokab.go.id— Pemerintah Kabupaten Nagekeo menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Provinsi NTT atas tercapainya 100% Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Nagekeo. Selain itu, Piagam Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi atas Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Dukungan Pembentukan 3.442 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Piagam penghargaan diberikan langsung oleh Kepala Kantor Kementrian Hukum RI Wilayah NTT kepada Bupati Nagekeo Simplisius Donatus pada saat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi “Kolaborasi Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Reformasi Hukum menuju Indonesia Emas” yang dibuka oleh Gubernur NTT dan diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Hukum RI Wilayah NTT, bertempat di Aston Kupang Hotel and Convention Center, Kupang pada Selasa, 09 Desember 2025.
Menurut Bupati Simplisius piagam yang diraih itu, atas Kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo bersama Lembaga DPRD Kabupaten Nagekeo serta dukungan dari seluruh ASN dan Masyarakat Nagekeo.
Bupati Nagekeo hadir bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Nagekeo, Shafar, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo Drs.Immanuel Ndun, M.Si; Kabag Hukum Setda Nagekeo Yohanes Malo, SH. (Prokopim)