Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Nagekeo Tahun 2025

Loading

Mbay, nagekeokab.go.idBupati Nagekeo Simplisius Donatus, mengambil Sumpah dan melantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Nagekeo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagekeo Nomor: 800.1.3.3/BKPP/ 5728/ XII/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Pelantikan berlangsung di Aula Setda Kantor Bupati Nagekeo pada Selasa, 30 Desember 2025.

Adapun Ke-11 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Nagekeo itu adalah;

  1. Elias Tae, S.Pi, Jabatan lama Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Jabatan baru Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah;
  2. Silvester Teda Sada, S.Fil, Jabatan lama Kadis Pariwisata, Jabatan baru Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah;
  3. Efraim CH. Muga, ST. M.Sc. jabatan lama Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Jabatan baru Kadis Perhubungan.
  4. Tarsisius Djogo, S.Sos, Jabatan lama Sekretaris DPRD, Jabatan baru Kadis Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Drs. Dona Andreas Corsini Jabatan lama Kadis Informasi dan Komunikasi, Jabatan baru Kadis Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan;
  6. Beda Venerabilis Bela,SE. M.Si Jabatan lama Kepala Badan Keuangan Daerah dan Jabatan baru Kadis Informasi dan Komunikasi;
  7. Agustinus Pone, SH, Jabatan lama Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, jabatan baru Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  8. Remigius Jago,.ST, MT, jabatan lama Kepala Dinas Lingkungan Hidup, jabatan baru Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

9.Drs. Eeusabius Ebo, Jabatan lama Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan  dan Pelatihan Jabatan baru, Kepala Dinas Lingkungan Hidup;

  1. Maria Angelina Adriana Sekke Wea, S.STP Jabatan lama Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jabatan baru Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan;
  2. Sales Ujang Dekresano, S.STP, M.Si Jabatan lama Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jabatan baru Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Bupati Nagekeo Simplisius Donatus dalam sambutannya mengatakan pengambilan sumpah dan pelantikan yang dilaksanakan itu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif.

Bupati Simplisius menyebut pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif, dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, integritas, serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah amanah strategis untuk memimpin ASN, menjamin akuntabilitas, dan menghadirkan outcome nyata bagi organisasi. Namun keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, melainkan oleh keteladanan pemimpin yang disiplin, tertib jam kerja, responsif terhadap agenda pemerintah daerah, serta mampu membangkitkan kembali etos kerja ASN,” sebut Bupati Simplisius.

Ia menghimbau para pejabat yang baru dilantik harus tampil sebagai motor penggerak yang menegakkan disiplin, menanamkan dedikasi, dan membangun integritas demi terwujudnya Pemerintahan Kabupaten Nagekeo yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Bupati Simplisius juga menegaskan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik,  telah melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku yakni  berdasarkan, Berita Acara Panitia Seleksi Nomor 800.1.14.1/BKPP/2664/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025 tentang Penyerahan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2025. Selain itu, Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 800.1.14.1/DPRD-NGK/2614/11/2025 tanggal 11 November 2025 perihal Persetujuan Pemberhentian Jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Nagekeo dan  Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26446/R-AK.02.03/SD/F/2025 tanggal 11 November 2025 tentang Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Nagekeo. “Kepada saudara-saudari yang baru dilantik, Saya berpesan agar segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab yang baru. Bangunlah komunikasi yang baik, tingkatkan koordinasi, serta ciptakan inovasi dalam pelayanan publik,” pintanya.

Bupati menghimbau kepada para pejabat terlantik agar menjadi teladan dalam integritas, profesionalisme, disiplin, dan pengabdian kepada masyarakat. “Ingatlah bahwa jabatan adalah amanah, dan amanah itu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan,” pungkasnya.

Acara dihadiri Ketua  dan Wakil serta Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, Wakapolres Nagekeo,  Penjabat Sekretaris Daerah, Pabung 1625 Ngada, Komandan Batalyon 834 Wakanga Mere, Saksi Awam, Saksi Rohani RD. Basilius Lewa, Para Pimpinan OPD serta undangan lainnya. Acara diakhiri dengan foto bersama dan pemberian ucapan selamat. (Prokopim)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

Copyright © 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.

Copyright © 2026 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.