Marapokot, nagekeokab.go.id— Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 1625/Ngada Letkol Czi Deni Wahyu Setiawan berkesempatan meninjau langsung pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni milik Andreas Timu Tea dan Yuliana Dhero warga Desa Maropokot Kecamatan Aesesa (Selasa 21/02/2023).
Turut hadir mendampingi Pasi Intel Dim 1625/Ngada Letda Inf. Adam Natal, PLH Danrwmil 1625.05/Aesesa Serka Laudowil Payong Hurek, Babinsa Maropokot Serda Wilhelmus Sadhu, Rt. 05 Maropokot Yusta Deda Eda, pemilik rumah tidak layak huni Andreas Timu Tea dan Yuliana Dhero, Anggota Koramil 1625.05/Aesesa dan masyarakat Dusun 1&4 Desa Maropokot.
Kegiatan kunjungan Dandim 1625/Ngada dan Bupati Nagekeo ini ingin memastikan sudah sejauh mana perkembangan pekerjaan rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Dandim menerangkan Progam Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan program inisiasi Pangdam IX /Udayana melalui Komando Distrik Militer (Kodim) 1625 Ngada sebagai wujud sinergisitas dan kepedulian TNI AD kepada masyarakat.
Lanjutnya, sasaran dari program Ini adalah masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni.
“Kita tingkatkan kondisi rumahnya dengan harapan hasilnya akan mengurangi kemiskinan ekstrim, Selain itu ada stunting yang mungkin dipengaruhi oleh kesehatan rumah. Dengan adanya kegiatan rehabilitasi RTLH pola hidup akan berubah sebab kesehatan rumah akan mempengaruhi kesehatan tubuh kita sendiri” jelas Dandim.
Dalam pelaksanaanya, renovasi rumah yang dilakukan Kodim 1625 Ngada senantiasa berlanjut dan mengikuti petunjuk Panglima Kodam IX/Udayana. Ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi penerima bantuan, salah satunya dipastikan terlebih dahulu status kepemilikan tanahnya harus Clean and Clear bebas dari persoalan.
“Kegiatan ini akan berlanjut sesuai petunjuk Bapak Panglima Kodam IX/Udayana dimana syarat untuk menerima bantuan RTLH ini adalah tanah milik sendiri dan bersertifikat bukan tanah ulayat atau tanah bersengketa, kemudian memang benar-benar keluarga ini yang membutuhkan. Sasaran dari rehabilitasi RTLH ini yaitu kepada keluarga yang memang membutuhkan” ungkap Dandim.
Ia berharap program ini terus berlanjut dan ke depan terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya sebagai upaya untuk mempercepat mengurangi kemiskinan yang ekstrim.
Sementara Bupati Nagekeo Johanes Don Boco Do mewakili masyarakat Nagekeo mengucapkan banyak terima kasih kepada Pangdam IX/Udayana melalui Dandim 1625 Ngada yang sudah menginisiasi bantuan nyata, rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kabupaten Nagekeo.
Sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Nagekeo Tahun 2018-2023 Pemerintah targetkan pembangunan rumah layak huni sebanyak 10.000 unit rumah.
“Kita masih punya 21 ribu lebih KK yang memiliki rumah tidak layak huni, belum sampai 6000 KK yang rumahnya kita perbaiki. Target kita dalam 5 tahun ini sebetulnya ada 10 ribu rumah yang mesti kita kerja. Saya bersyukur, Pangdam melalui Dandim telah memilih Kabupaten Nagekeo sebagai penerima bantuan ini” ungkap Bupati Don.
Program Rumah Tidak Layak Huni bertujuan agar para penerima bantuan menempati rumah layak huni dan terhuni, sebab, saat ini masih banyak ditemui dalam satu rumah dihuni lebih dari satu keluarga. Kondisi ini perlu didata secara tepat dengan sumber data yang satu dan benar sehingga dapat bersinergi dengan program Pangadam IX /Udayana.
“Masih banyak di masyarakat kita dalam satu rumah dihuni lebih dari satu kepala keluarga. Ini yang harus didata dan mereka dibantu untuk bisa keluar dan bisa miliki rumah yang layak dan lebih baik, apalagi yang miskin ekstrim. Ini kita bisa padu-padankan dengan programnya Pangdam” harap Bupati Don. (Ixta/Prokopim)