Mbay, nagekeokab.go.id— Pemerintah Kabupaten Nagekeo, NTT, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terus berupaya melakukan berbagai program dan terobosan dalam rangka pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat lebih khusus KTP-el.
Selama ini telah proaktif melakukan pelayanan jemput bola dengan melakukan perekaman KTP-el penduduk yang belum memiliki KTP-el baik penduduk usia dewasa maupun penduduk usia pemula dengan cara datang secara langsung ke desa-desa dalam program Jumat Keramat (Jumpa Masyarakat ke rumah masyarakat).
Selasa 9 Mei 2023 Dinas Dukcapil Nagekeo yang dikomandoi Kepala Dinas Hildegardis Mutha Kasi melakukan perekaman KTP-el bagi warga Nagekeo yang saat ini sedang dibina di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bajawa, Kabupaten Ngada. “Hari ini kegiatan kami melayani perekaman KTP-el bagi 13 warga binaan di Rutan Bajawa” jelas Hildegardis.
Ia mengatakan, perekaman KTP-el bagi narapidana selain melayani administrasi kependudukan juga bertujuan agar warga binaan dapat mengikuti pemilu serentak 2024 nanti.
“Setelah kita cek ternyata mereka juga ada yang belum punya NIK. Administrasi kependudukan ini penting buat warga binaan karena untuk mengajukan remisi dan hak-hak lainya yang harus mereka dapatkan” ungkapnya.
Jelang Pemilu Dinas Dukcapil kata Hildegardis terus berusaha memenuhi target nasional cakupan pelayanan KTP-el yang mana setiap daerah Kabupaten harus memenuhi 99,4 persen dari total penduduk. Sebab, Kabupaten Nagekeo hingga saat ini baru mencapai 84,5 persen dari target Nasional. Guna memenuhi target itu, pihaknya terus berupaya melakukan percepatan perekaman KTP-el bagi warga yang belum memiliki KTP dengan berkolaborasi bersama para pihak.
Data per Mei 2023 jumlah penduduk yang belum mengantongi KTP-e berjumlah 15.677 dari total 122.478 penduduk Nagekeo wajib KTP-el atau jika dipresentasikan kurang lebih 15,5 persen. Sementara yang sudah memiliki KTP berjumlah 103.438 atau 84, 5 persen dari total jumlah penduduk. Sedangkan yang sudah melakukan perekaman KTP-el berjumlah 106.801.
Program menjemput pelayanan lebih diutamakan bagi penduduk rentan yang karena keterbatasan kesulitan mengakses pelayanan perekaman KTP-el seperti penduduk lanjut usia, ODGJ, disabilitas dan juga penduduk penghuni Lapas.
Selain Jumat keramat dukcapil juga melakukan pelayanan perekaman KTP-el bagi penduduk wajib KTP-El pemula di sekolah sekolah dalam inovasi pelayana TAKTIS( tertib administrasi kependudukan tingkat sekolah) dan bukan hanya pelayanan KTPEL tetapi juga pelayanan KIA( Kartu Identitas Anak).
“Strategi yang kita bangun selain jemput bola adalah kerja kolaboratif dengan berbagai pihak seperti pengadilan agama, lapas Bajawa dan NGO (Plan internasional)” ungkap Hilda.
Lebih lanjut, Hilda mengimbau agar penduduk Nagekeo yang merasa diri belum memiliki e-KTP bisa melakukan perekaman di kantor Disdukcapil atau sekolah (bagi siswa yang sudah berumur 17 tahun). “Jangan sampai mau butuh KTP dulu baru urus” ungkapnya. (Sevrin)