Mbay, nagekeokab.go.id— Menyikapi semakin tingginya kasus gigitan anjing di seluruh daratan Flores dan Lembata serta meningkatnya kasus kematian manusia yang positif rabies di Kabupaten Sikka, Ende dan Manggarai Timur, Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo mengeluarkan surat himbauan.
Surat nomor 524.3/DISNAK-NGK/329/05/2023 yang dikeluarkan tanggal 29 Mei 2023 ini ditandatangani langsung Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo Clementina Dawo. Adapun himbauan yang disampaikan Dinas Peternakan memuat 5 poin penting antara lain:
1.Semua anjing yang dipelihara harus di vaksinasi oleh petugas vaksinator Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo.
2.Wajib mengikat, merantai atau mengandangkan anjing yang dipelihara untuk mencegah terjadinya kasus gigitan dan penularan rabies.
3.Segera mengirimkan kepala anjing yang telah mati atau dibunuh ke Puskeswan setempat atau ke Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo untuk dilakukan pemeriksaan dan peneguhan diagnosa rabies.
5.Anjing yang tidak diikat, dirantai atau dikandangkan wajib untuk ditertibkan oleh masyarakat dilingkungan masing-masing. (Sevrin)