Mbay, nagekeokab.go.id— Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do menyerahkan SK kepada 49 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sekaligus melakukan penadatanganan perjanjian kerja P3K di Aula Setda Nagekeo, Selasa 13 Juni 2023. Ke 49 orang P3K yang menerima SK hari ini adalah jabatan fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Drs. Lukas Mere, Asisten Administrasi Umum Agustinus Fernandes, Para Kepala Perangkat Daerah, Para Kepala Puskesmas serta para Pejabat Administrator dan Pengawas lainnya.
Sebelum dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja diawali dengan pembacaan Perjanjian Kerja oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Nagekeo, Shita Krisna Wijayanti, SS.
Dalam Perjanjian Kerja Nomor 800.1.2.5/ BK-DIKLAT/ 1080/ 06/2023 tersebut antara lain menyebutkan Masa Perjanjian Kerja berlaku sejak 01 April 2023 s/d 31 Maret 2028.
Dalam sambutan singkatnya Bupati Nagekeo mengingatkan para Pegawai P3K agar bekerja dengan kesungguhan hati dan penuh rasa tanggungjawab karena masa perjanjian kerja selama 5 tahun dan secara kualitatif akan dinilai kinerjanya. Dalam perjanjian kerja tertera jelas tugas pekerjaan dan target kinerja yang harus dipenuhi oleh pegawai P3K.
“Secara kualitatif bagaimana kamu bekerja dengan sungguh selama 5 tahun kinerja kalian akan dinilai, yang akan menilai kamu adalah orang yang paling dekat dengan kamu yaitu kepala Puskesmas. Jangan meremehkan Kapus” pesan Bupati Don.
Penilaian setiap tahun akan menjadi bahan dalam perpanjangan kontrak kerja. Para pegawai diharapkan serius memperhatikan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) karena menurutnya hal ini menjadi penting dalam upaya mewujudkan generasi Nagekeo yang sehat, cerdas dan bermartabat.
“Pertama perhatikan 1000 hari pertama kehidupan, perhatikan ibu hamil, asupan makanannya, kecukupan gizinya. Kita bisa mengajak masyarakat untuk perhatikan ini secara serius”.
Bupati mengingatkan para pegawai P3K untuk tidak semata berharap pada pendapatan (gaji) yang ada. Ia menghimbau jadilah orang yang tetap berpenghasilan bukan yang berpenghasilan tetap karena itu harus punya usaha sampingan agar tetap punya pendapatan ketika masa kerja sebagai P3K berakhir.
“Jangan tiru yang lain, pas dapat gaji langsung kredit motor. Mengelola gajimu dengan baik, mulai kembangkan usaha apa di rumah, budidaya unggas yang paling sederhana” kata Bupati Don. (Ixta/Prokopim)