Mbay, nagekeokab.go.id–Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do menyerahkan SK kepada 8 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sekaligus melakukan penandatanganan perjanjian kerja bersama di Aula VIP Lt.2 Kantor Bupati Nagekeo, Jumat 8 September 2023.
Ke 8 orang P3K yang menerima SK hari ini adalah Fungsional Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022. Turut hadir, Sekretaris Daerah Drs.Lukas Mere, Asisten Administrasi Umum Agustinus Fernandes, Para Kepala Perangkat Daerah, para Pejabat Administrator dan Pengawas lainnya.
Penandatangan Perjanjian Kerja diawali dengan pembacaan Perjanjian Kerja oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Nagekeo, Shita Krisna Wijayanti, S.S.
Dalam Perjanjian Kerja Nomor 800.1.2.5/ BK-DIKLAT/ 2650/ 09/ 2023 tersebut menyebutkan Masa Perjanjian Kerja berlaku sejak 01 Juli 2023 s/d 30 Juni 2028.
Dalam sambutan singkatnya kepada pegawai P3K yang bekerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagekeo, Bupati menekankan pentingnya bagi anak muda yang sudah berusia 18 tahun untuk diwajibkan memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri sehingga bisa mandiri meski masih tinggal satu atap bersama orang tua.
Dengan memiliki KK sendiri, diharapkan mereka sudah mulai berpikir tentang dirinya saat ini dan ke depan serta tanggung jawab buat dirinya dan tanggung jawab buat orang sekitarnya.
Mereka sudah tidak berpikir seperti yang kemarin sekedar punya Kartu Tanda Penduduk tapi kepada mereka diajak untuk mulai memikirkan agar tetap berpenghasilan.
“Nanti ada program khusus kita berikan satu keluarga bukan KTP saja tapi juga Kartu Keluarga buat anak yang berusia 18 tahun yang ada di rumah. Kita dorong agar mereka tetap berpenghasilan ke depan karena ini sudah harus berpikir makan mereka saat ini dari mana, sekarang subsidi orang tua” ungkap Don Bosco.
“Mereka harus bisa kontribusi ikut menyediakan makanan untuk belanja lainnya, mereka juga harus siapkan diri kalau berkeluarga nanti menafkahi keluarganya dengan pekerjaan apa,” tambahnya.
Bupati mengingatkan para pegawai P3K untuk tidak semata berharap pada pendapatan (gaji) yang ada. Ia menghimbau jadilah orang yang tetap berpenghasilan bukan yang berpenghasilan tetap karena itu harus punya usaha sampingan agar tetap punya pendapatan ketika masa kerja sebagai P3K berakhir.
“Gaji kalian akan dibayar bulan depan jadi jangan cepat mau pergi dealer. Uang yang diterima sudah harus investasikan, membeli kambing yang paling sederhana. Sisihkan untuk belanja bulanan dan yang lain investasikan” pesan Bupati.
Mulai saat ini dan selama 5 tahun ke harus mulai berpikir ke depan bagaimana menginvestasikan pendapatan supaya punya usaha ketika tidak lagi masuk dalam P3K.
Bupati Don juga ingatkan Pimpinan Perangkat Daerah yang memiliki pegawai P3K diminta untuk segera buatkan Perjanjian Kinerja.
“Perangkat daerah yang sampai dengan hari ini mendapat distribusi tenaga P3K untuk segera dibuatkan Perjanjian Kinerja,” kata Bupati.
Acara diakhiri dengan ucapan selamat dan foto bersama. (Ixta/Prokompim)