Untungkan Penerima Bantuan, Pemkab Nagekeo Gabungkan Pengadaan Barang Dalam Satu Paket Tender

Mbay, nagekeokab.go.id–Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu aktivitas penting dalam pemerintahan, sebab Pemerintah terutama Pemerintah Daerah membutuhkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjalankan tugas-tugasnya.

Namun, dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah sering dihadapkan pada berbagai regulasi dan aturan yang berbeda-beda di setiap daerahnya, sehingga tak jarang upaya mendapatkan barang/jasa tepat mutu, tepat volume, tepat waktu, tepat harga, tepat lokasi dan tepat penyedia dalam rangka pelayanan kepada masyarakat miskin terpapar berbagai fakta terbalik yang malah menjadi sorotan publik. Tidak terkecuali urusan bantuan material untuk pembangunan rumah tidak layak huni di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Setiap tahun Kabupaten Nagekeo selalu menggelontorkan dana APBD dalam jumlah sangat besar untuk masyarakat di 113 desa/kelurahan melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Puluhan ribu rumah yang terbangun berhasil mengangkat keluar atau menghindarkan masyarakatnya dari jurang kemiskinan. Wajah  pedesaan maupun perkotaan pun berubah dengan hadirnya rumah-rumah layak huni baru yang berjejer di sisi kiri-kanan jalanan.

Kendati demikian di sela-sela kabar baik, tetap selalu saja terselip penggalan-penggalan kisah kurang gembira. Keluhan dan aduan kerap terjadi. Bertolak dari kondisi tersebut, dunia pengadaan barang/jasa Pemerintah dituntut untuk tak henti-hentinya melakukan transformasi demi menambal segala risiko dan permasalahan yang melekat di dalamnya.

Tahun ini mengandeng Camat Boawae dan Lurah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa melakukan suatu terobosan dan inovasi yakni menggabungkan paket-paket pengadaan bantuan material bagi pembangunan rumah tidak layak huni dalam satu paket tender.

“Strategi penggabungan tersebut merupakan salah satu inovasi yang dikenal dengan konsolidasi pengadaan. Dengan meningkatkan skala keekonomian, harga satuan dapat ditekan. Selain itu, dapat menghemat waktu dan tenaga dalam persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan pengadaan” jelas Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Nagekeo Ignasius Sengsara saat memimpin rapat tim kerja penggabungan paket pengadaan bersama Camat Boawae dan beberapa Lurah di ruang kerjanya Rabu (4/10).

Tim kerja yang dibentuk di bawah pengawasan langsung Inspektorat Ignas mengapresiasi Camat Boawae Vitalis Bay dan kedelapan lurahnya yang berani keluar dari paradigma lama sehingga rela menjadi pionir salah satu inovasi pengadaan yang sudah masuk dalam highlight Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) yang dicanangkan KPK.

Terkait pengadaan barang dan jasa selama ini di semua kecamatan, desa maupun perangkat daerah terkait lainnya, umumnya pengadaan material seperti semen, besi, seng, batako dan lainnya biasa dilakukan dengan metode pengadaan langsung dan terpecah-pecah. Pola pengadaan demikian kata Ignas tidak efisien karena berpotensi berpotensi menimbulkan proses berbiaya tinggi dan kemahalan harga.

Jika praktek ini tetapi dipertahankan, maka tentu tidak efektif, padahal Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Bupati Johanes Don Bosco Do selalu menekankan pentingnya efektivitas bantuan yang diterima penerima manfaat secara optimal sesuai dengan pagu anggaran.

Inovasi ini memungkinkan proses pemilihan yang bersifat sangat terbuka dan bersaing. Dampak positifnya adalah beban masyarakat semakin ringan karena terbukti mendatangkan volume material dalam jumlah yang lebih banyak dari sisa tender yang kurang lebih mendekati Rp.50.000.000.

Dalam kegiatan penandatanganan kontrak antara para Lurah dengan penyedia yang digelar terpusat siang tadi di Meeting Room UKPBJ, terbaca dari portal LPSE Kabupaten Nagekeo, Paket Pengadaan Material Bangunan Bantuan Perumahan Tidak Layak Huni di Kelurahan se Kecamatan Boawae tersebut memiliki pagu Rp.800.000.000, Harga Perkiraan Sendiri (HPS)  Rp.799.991.396,46 dan nilai kontrak  sebesar  Rp750.992.000,00 dengan CV. Em Ka Utama sebagai pemenang.

Camat Boawae, Vitalis Bai, mengaku puas dengan proses yang sudah berjalan dan berharap sisa tender tersebut terdistribusi dengan baik untuk sampai kepada sasarannya.

Senada dengan Camat, para Lurah menyatakan bahwa inovasi pengadaan berupa konsolidasi seperti ini membawa berkat tersendiri karena dengan tambahan keringanan yang ada, mereka sudah tidak segan-segan untuk sekaligus mewajibkan adanya kamar mandi/WC sebagai salah satu item pekerjaan yang melekat pada setiap rumah bantuan.

Dengan konsolidasi juga diperoleh manfaat lainnya yakni adanya keseragaman dalam  harga, mutu, administrasi dan penerapan prosedur sehingga setiap rupiah dari Rp.20.000.000 yang dialokasikan, digunakan sebesar-besarnya untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu yang didukung dengan tahapan identifikasi kebutuhan yang cermat dan partisipatif.

Bahkan Hilarius Mbusa selaku direktur CV. Em Ka Utama sesumbar untuk mempercepat proses serah terima pekerjaan dalam waktu kurang dari 12 hari kalender dari 30 hari yang diberikan sehingga lebih cepat digunakan.

“Konsolidasi pengadaan ini menjadi contoh bagi semua perangkat daerah lainnya, terutama  kelurahan-kelurahan di Kecamatan Aesesa dan tidak tertutup kemungkinan juga diatur secara khusus untuk menjadi spirit pengadaan di desa” pungkas Ignas. (Sevrin/RSN)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

Copyright © 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.

Copyright © 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.

error: Content is protected !!