Mbay, nagekeokab.go.id— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo masa jabatan 2018-2023, di ruang paripurna DPRD Nagekeo Rabu 18 Oktober 2023.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Nagekeo Marselinus F. Ajo Bupu didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Nagekeo Yosefus Dhenga dihadiri Wakil Bupati Nagekeo Marianus Waja Sekda Nagekeo Lukas Mere pimpinan OPD dan Forkopimda.
Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo masa jabatan 2018-2023 berdasarkan pasal 78 ayat (2) undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
“Hari ini tanggal 18 Oktober 2023 telah diselenggarakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Nagekeo dalam rangka pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Nagekeo masa jabatan 2018-2023” ungkap Ajo Bupu.
Pengumuman pemberhentian ini berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b di umumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Ajo Bupu menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Pengucapan Janji Jabatan Bupati Nagekeo dan Wakil Bupati Nagekeo masa jabatan 2018 – 2023 tanggal 23 Desember 2018. “Berdasarkan ketentuan tersebut, maka saudara dr. Johanes Don Bosco Do, M.Kes dan saudara Marianus Waja, SH, masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Daerah Kabupaten Nagekeo Masa Jabatan 2018-2023 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nagekeo” ungkap Dia.(Sevrin/RSN)