Deklarasi STBM Tiga Desa di Kecamatan Aesesa

Loading

Mbay, nagekeokab.go.id— Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Dinas Kesehatan melaksanakan Deklarasi 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Kabupaten Nagekeo di Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Selasa (13/08/2024). Ada tiga desa yang berhasil mendeklarasikan STBM diantaranya Desa Maropokot, Desa Nggolombai dan Kelurahan Lape. Deklarasi ini dihadiri oleh Sekda Nagekeo Drs. Lukas Mere, anggota DPRD Thomas Mega Maso dan Lasarus Lasa, Ketua TP PKK Kabupaten Nagekeo Filomena Langoday, Camat Aesesa Yakobus Laga Kota, para kepala desa penerima piagam STBM dan masyarakat.

Sekda Nagekeo dalam kegiatan tersebut berkesempatan membacakan sambutan Penjabat Bupati Nagekeo Raimundus Nggajo. Dalam amanatnya, Pj. Bupati menjelaskan bahwa sanitasi Sosial Berbasis Masyakat (STBM) adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. STBM memiliki pilar dan pedoman. Pilar STBM adalah perilaku higienis dan saniter yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. “Pendekatan STBM ini dipilih untuk memperkuat upaya pembudayaan hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan serta mengimplementasikan komitmen pemerintah untuk meningkatkan akses sanitasi dasar dalam pencapaian akses 100 % sanitasi yang aman” ungkap Pejabat Bupati.

Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan baru dalam pembangunan sanitasi dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan perubahan perilaku. STBM ditetapkan sebagai kebijakan nasional berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang STBM.

Pemerintah kata Penjabat Bupati telah memberikan perhatian penuh di bidang higienis sebagaimana selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nagekeo melalui Yayasan PLAN Internasional yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan sanitasi terkait 5 perubahan perilaku atau 5 pilar STBM di Kabupaten Nagekeo.

Adapun lima pilar tersebut meliputi, stop buang air besar sembarangan (Stop BABS), cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air yang mengalir, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga dan pengelolaan limbah cair rumah tangga. “Untuk mempercepat capaian akses terhadap sanitasi aman perlu kerja keras bersama, menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala Desa, Dusun dan RT” pesan Penjabat Bupati.

Penjabat Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dengan caranya masing-masing Yayasan PLAN yang telah mendukung dan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk menyelesaikan masalah sanitasi.

Kepala UPTD Puskesmas Kota, Yonas Loya menjelaskan deklarasi ini dilaksanakan setelah dilakukan verifikasi STBM oleh tim pokja air minum dan penyehatan lingkungan (AMPL) Kabupaten Nagekeo. Ini sesuai indikator 5 pilar STBM yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan komitmen dari masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat serta menjaga kesehatan di wilayah lingkungan.

Penentuan tiga desa ini menindaklanjuti  hasil Pleno Verifikasi STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) di Kelurahan Lape pada hari Rabu, tanggal 29 Mei Tahun 2024, di Desa Nggolombay pada Senin, tanggal 15 Juli Tahun 2024, dan di Desa Marapokot hari Kamis, tanggal 01 Agustus Tahun 2024, menyepakati hasil Verifikasi Implementasi STBM untuk 5 (Lima) Pilar STBM.

Berdasarkan berita acara tersebut, kami merekomendasikan bagi Kelurahan Lape dan Desa Nggolombay untuk melaksanakan deklarasi 5 Pilar STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) dan Desa Marapokot untuk melaksanakan Deklarasi Pilar 1 ODF (Open Defication Free)/Stop Buang Air Besar Sembarangan.

Deklarasi STBM yang dilaksanakan tersebut dikolaborasikan dengan serah terima pembangunan sarana air bersih sumur bor dan instalasi perpipaan dari Yayasan Plan Indonesia kepada masyarakat penerima manfaat. Ada lima lokasi yang mendapatkan alokasi bantuan Plan sebelunya dikenal sebagai wilayah yang mengalami krisis air bersih diantaranya Dusun 2 Desa Nggolonio, Boarebhe Kelurahan Dhawe, Dusun Mbay Dam Desa Nggolombai, Uluwolo Kelurahan Lape, dan Hobobure Kelurahan Lape.

John Orlando selaku field development officer Plan Indonesia Nagekeo menjelaskan bahwa Plan Indonesia hadir di Nagekeo sejak Tahun 2011 dan hingga saat ini Plan aktif dengan aneka program kemanusiaan di 48 desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Nagekeo termasuk menyukseskan STBM. “Sebagai mitra pemerintah, Plan hadir membantu menyukseskan program-program pemerintah, untuk STBM ini kita bekerjasama dengan smua stakeholder” ungkap Jhon Orlando. Yayasan Plan kata Orlando pada hakekatnya mendukung sepenuhnya progam STBM agar bisa berjalan secara baik di lingkungan masyarakat dan keluarga. Plan pada prinsipnya berkomitmen membangun elaborasi kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten sampai ke tingkat Desa/Kelurahan.

Terkait dengan dengan dukungan bantuan sarana air bersih, Plan sejak Tahun 2019 berhasil membangun 18 unit sumur bor di sejumlah wilayah di Kabupaten Nagekeo. Dari 18 unit tersebut 8 diantaranya ada di sekolah-sekolah. Kemudian 10 unit yang berada di masyarakat, Plan menghibahkan itu sebagai aset pemerintah. “Kami dari Yayasan Plan Indonesia menitipkan aset sarana air bersih ini untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya” tutupnya. (Ixta/Sevrin)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

Copyright © 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.

Copyright © 2025 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.

error: Content is protected !!