Pemkab Nagekeo dan KPK Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Loading

Mbay, nagekeokab.go.id— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024, di Aula Setda Nagekeo, Senin 2 September 2024.

Rapat koordinasi itu dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Nagekeo Raimundus Nggajo didampingi Asisten 1 Setda Nagekeo Imanuel Ndun, Kepala Inspektorat Kabupaten Nagekeo Alex Djata serta dihadiri Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi KPK Wilayah 5, Dian Patria.

Kegiatan rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh pimpinan perangkat daerah dan ASN di lingkungan Pemkab Nagekeo. Penjabat Bupati dalam sambutanya menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah melaksanakan berbagai upaya dan rencana strategis, dimana salah satunya berupa pencanangan Rencana Aksi Program Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sinergitas yang dibangun oleh KPK dalam upaya pencegahan korupsi bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, telah menghasilkan Pedoman Penilaian Monitoring Center For Prevention Tahun 2024 yang wajib dijalankan bagi semua Instansi baik di pusat maupun di daerah, dengan tujuan yaitu:

    1. Melakukan identifikasi titik rawan korupsi sehingga dapat memetakan potensi kerawanan korupsi pada masing-masing Pemerintah Daerah.
    2. Mendorong inisiasi dan komitmen kepala daerah beserta pejabat dan ASN daerah termasuk unsur legislatif serta stakeholder terkait lainnya dalam upaya pencegahan korupsi.
    3. Mendorong pelaksanaan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik daerah sebagai bagian upaya pencegahan korupsi daerah.
    4. Memastikan implementasi dan konsistensi sistem pencegahan korupsi yang telah dibangun dan;
    5. Memberikan saran dan/atau rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait langkah perbaikan tata kelola pemerintahan dan layanan publik sehingga efektif dalam mencegah praktik korupsi di daerah.

Sebagai Penjabat Bupati atau pimpinan daerah saat ini dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan oleh Bapak Presiden melalui bapak Menteri dalam Negeri, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagekeo berkomitmen dan tetap konsisten terhadap arahan reformasi birokrasi untuk mendukung terwujudnya:

    1. Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN;
    2. Peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan;
    3. Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja

“Saat awal menjalankan tugas, sebagai wujud dari komitmen untuk membangun Nagekeo sesuai arahan reformasi birokrasi tersebut di atas maka kami bersama-sama seluruh pimpinan OPD melakukan review terhadap perencanaan anggaran Tahun 2024, karena kami sadar yang menjadi permasalahan utama tindakan korupsi model baru saat ini adalah dengan melakukan intervensi terhadap perencaan program dan anggaran” ungkap Raimundus.

Iya mengatakan dalam review tersebut kami menemukan permasalahan dalam perencanaan, dimana proyeksi/asumsi pendapatan daerah tidak didukung dengan kondisi pendapatan real daerah dan penganggaran per sumber dana juga tidak memperhatikan kondisi real sumber pendanaan tersebut yang di alokasikan kepada OPD tertentu sehingga menyebabkan kegiatan 4 bulan pertama mengalami hambatan/tidak jalan yang berdampak terhadap rendahnya realisasi daerah sehingga kami harus melakukan pergeseran anggaran dengan merubah Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Tahun 2024 agar kondisi pengelolaan anggaran berjalan normal.

Penjabat Bupati mengatakan, selain melakukan review terhadap perencanaan anggaran, kami juga mengawasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimana melalui surat edaran bupati kami sampaikan kepada setiap OPD agar melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku serta tidak ada titip-titipan dan tidak ada tekan menekan serta kepada semua pimpinan OPD, dengan mengacu pada aturan yang berlaku, kami tegaskan agar Para Pimpinan OPD tidak menjadi PPK tetapi diserahkan kepada staf yang memiliki kompetensi dasar pengadaan barang/jasa.

Namun kenyataannya masih ada beberapa OPD tertentu yang tetap memegang jabatan PPK tersebut. Selain fokus perhatian kami diatas, yang menjadi sangat penting adalah penataan birokrasi. Penjabat menjelaskan bahwa tujuan penataan birokrasi adalah menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, meningkatkan tata kelola organisasi dan SDM yang.transparan, partisipatif, dan akuntabel, menciptakan birokrasi yang profesional, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif serta bebas dari KKN, meningkatkan kualitas pelayanan public serta menjaga agar praktik-praktik reformasi birokrasi berlangsung secara berkelanjutan. “Dengan adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan peran dan fungsi dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)” jelasnya.

Lanjut Penjabat Bupati, pengawasan intern ini dilakukan mulai dari proses audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. “Pada kesempatan ini saya ingin menekankan pentingnya Inspektorat yang merupakan bagian dari APIP, untuk menjadi mata dan telinga kepala daerah. Inspektorat bertanggung jawab kepada kepala daerah, apabila ada penyalahgunaan wewenang dan permasalahan hukum yang terjadi di Pemerintah daerah maka Inspektorat lah yang berperan untuk menyampaikan kondisi yang terjadi kepada Bupati” tegasnya.

Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. Untuk itu, APIP harus terus melakukan transformasi dalam menjalankan tugasnya guna memberi nilai tambah bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal ini sejalan dengan fungsi dan peran APIP, yaitu melakukan pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan (governance) organisasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Tata kelola inspektur kabupaten adalah mata dan telinganya Bupati buka menjadi mata dan telinga pimpinan instansi lain. Apabila ada permasalahan yang terkait dengan aparat di Kabupaten maka menjadi kewajiban Inspektorat untuk memberikan penjelasan atau saran dan masukan kepada Bupati. “Dengan adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan peran dan fungsi dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)” paparnya.

Pengawasan intern ini dilakukan mulai dari proses audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan ini Saya ingin menekankan pentingnya Inspektorat yang merupakan bagian dari APIP, untuk menjadi mata dan telinga kepala daerah. Inspektorat bertanggung jawab kepada kepala daerah, apabila ada penyalahgunaan wewenang dan permasalahan hukum yang terjadi di Pemerintah daerah maka Inspektorat lah yang berperan untuk menyampaikan kondisi yang terjadi kepada Bupati.

Penjabat Bupati mengatakan, sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. “Untuk itu, APIP harus terus melakukan transformasi dalam menjalankan tugasnya guna memberi nilai tambah bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan” pesan Dia.

Hal ini sejalan dengan fungsi dan peran APIP, yaitu melakukan pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan kelola (governance) organisasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Apabila ada permasalahan yang terkait dengan aparat di Kabupaten maka menjadi kewajiban Inspektorat untuk memberikan penjelasan atau saran dan masukan kepada Bupati terkait permasalahan tersebut sebelum diperhadapkan dengan Tim APH. Jadi semangatnya adalah perbaikan dapat dilakukan di internal satuan pemerintahan, untuk menunjukkan eksistensi dari tugas pengawasan internal, karena setelah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Inspektorat merupakan bagian dari penjaminan mutu/kualitas. “Kepada seluruh jajaran Pimpinan OPD Lingkup Kabupaten Nagekeo agar senantiasa konsisten dan berkomitmen dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan demikian langkah nyata yang dilakukan oleh semua pihak, utamanya pemerintah daerah dalam mewujudkan dan berperan aktif menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai bentuk komitmen yang kuat kepada daerah dalam menciptakan tata pemerintahan yang bersih” pesannya.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi KPK Wilayah 5, Dian Patria mengatakan rapat koordinasi dilakukan sebagai upaya tindakan preventif terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Nagekeo agar tidak menyimpang dan merugikan keuangan Negara. Ada begitu banyak catatan yang didapat dalam rapat koordinasi tersebut satu diantaranya adalah terkait aset Pemerintah Kabupaten Nagekeo berupa tanah seluas 2.000 Ha yang digunakan oleh PT Chettam akan tetapi tidak memberikan kontribusi apa-apa berupa PAD kepada daerah. “Tadi katanya tidak ada PKS kok aneh, ini yang kita pingin mendalami jangan sampai ada kontrak-kontrak besar yang merugikan Pemda” tandasnya.

KPK berharap agar dengan adanya kegiatan rapat koordinasi tersebut ke depannya tata kelola pemerintahan dalam kaitannya dengan alokasi anggaran tidak ada unsur konspirasi yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Cukup sudah jangan ada konspirasi antara TAPD dengan Banggar  maupun konspirasi lain di internal yang ujung-ujungnya untuk kepentingan sekelompok kecil”pungkasnya.

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

Copyright © 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.

Copyright © 2025 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.