Aesesa Selatan, nagekeokab.go.id— Bupati Nagekeo Simplisius Donatus secara resmi melantik Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Langedhawe Periode 2019-2027, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, Rabu (12/3/2025).
Pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Langedhawe ini ditandai dengan Pengambilan Sumpah Jabatan serta Penandatanganan Berita Acara oleh Bupati Nagekeo dan PAW Kepala Desa Langedhawe.
Turut hadir saat pelantikan Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Gratianus Muga Sada, Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo Shafar, SE, Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo Kristianus Garo, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Nagekeo Agustina Prawitowati, Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Nagekeo Ermelinda Moi, Camat Aesesa Selatan, Unsur TNI-Polri Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Aesesa Selatan, Para tokoh masyarakat, tokoh adat dan undangan lainnya.
Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Desa Langedhawe menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 66 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
Selain itu, masa jabatan kepala desa yang berhenti atau diberhentikan lebih dari satu tahun maka perlu dilakukan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui mekanisme musyawarah perwakilan warga dan berdasarkan mekanisme tersebut telah terpilih Siprianus Mesi sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Langedhawe menggantikan penjabat Kepala Desa Urbanus Podhi.
Bupati Simplisius Donatus dalam sambutannya berharap Pemerintah Desa dan BPD Desa Langedhawe serta segenap masyarakat mendukung Visi-Misi serta Program Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Periode 2025-2030.
Adapun Visi disebutkan Bupati Simplisius adalah Nagekeo Maju, Mandiri dan Berdaya Saing Berlandaskan Iman dan Budaya* dengan 6 (enam) Misi yang sekaligus menjadi Prioritas Daerah yakni, mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis potensial unggulan daerah, membangun infrastruktur dan menciptakan lapangan kerja berkualitas, kewirausahaan serta industri kreatif, meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia, menciptakan kemandirian dan daya saing desa serta percepatan pengentasan kemiskinan dan mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang baik dan supremasi hukum yang berdaulat serta penguatan ketahanan sosial, budaya, ekologi.
Guna menjawabi program strategis yang ada dan disinkronkan keberlanjutannya dengan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo melalui beberapa program diantaranya Ketahanan Pangan meliputi; 1).Ekstensifikasi (cetak lahan baru) dan intensifikasi opertanian (penerapan sistem pola tanam) 2).Branding desa menuju desa tematik, persehatian batas, digitalisasi desa, contoh Desa Podenura. 3). Sinergitas dan kolaborasi perangkat daerah dalam mendukung Program Nasional (Asta Cita) dan program Propinsi Dasa Cita Ayo Bangun NTT dan Program Makan Bergizi Gratis.
Yang berikutnya adalah Reformasi Birokrasi meliputi; 1). Manajemen pengelolaan pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 2). Audit internal oleh Inspektorat terhadap proses rekruitmen P3K sebgaai landasan pengambilan kebijakan selanjutnya. 3). Sistem organisasi dan tata kelola pemerintah melalui pembenahan SOTK – miskin struktur kaya fungsi. 4). Terbentuknya Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA). 5). Pemetaan aset daerah dan pembenahan data base seluruh sektor menuju pemerintahan berbasis elektronik.
Selain itu Pendidikan dan Kesehatan juga menjadi fokus 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati yang meliputi; Konsolidasi stakeholder bidang pendidikan dan kesehatan dan Optimalisasi fasilitas kesehatan secara berjenjang dari Posyandu, Pustu, Puskemas dan Rumah Sakit. “Tata Kota Mbay menuju kota layanan dasar meliputi; Sosiliasi dan Optimalisasi Tata Ruang Perkotaan Mbay; Penataan Pasar Danga; Tata Kota Mbay juga menjadi hal yang perlu diperhatikan pada 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Bupati.
Ia juga mengatakan beberapa langkah yang perlu segera ditangani adalah Pembenahan masalah banjir dalam kota Mbay; Pembenahan data base infrastruktur; Penanganan air bersih kota Mbay; Penerangan Kota; Manajemen pengelolaan sampah; Pengeloaan drainase; Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kelengkapan fasilitas jalan.
Bupati Simplisius mewakili Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada Mantan Penjabat Kepala Desa Langedhawe Urbanus Podhi atas jasa dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Langedhawe. Terima kasih juga disampaikan kepada Camat dan segenap panitia yang telah berupaya dan bekerja dengan maksimal demi suksesnya acara pelantikan dan serah terima jabatan ini. “Juga kepada Camat, Sekretaris Desa, Anggota BPD dan seluruh unsur perangkat desa, yang telah bersinergi sehingga Pemerintah Desa Langedhawe berjalan baik dan tugas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal” kata Bupati.
Kepada Kepala Desa terlantik Siprianus Mesi, Bupati Simplisius Donatus berharap kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengampu jabatan selaku Kepala Desa Langedhawe dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman pada peraturan dan perundangan undangan yang berlaku.
Bupati Simplisius berharap seluruh unsur Pemerintahan Desa Langedhawe dan masyarakat memberikan dukungan kepada Kepala Desa yang telah dilantik dalam melaksanakan tugas dan kerja-kerja kedepan. Ia
berharap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif sehingga segala tugas dan fungsi dapat terlaksana dengan baik. “Dengan diambilnya sumpah kepala desa pada hari ini, maka saudara Sekretaris Desa segera berkoordinasi secara intens terkait pelaksanaan tugas pemerintahan desa dengan kepala desa yang baru” pinta Bupati.
Ia menegaskan kemajuan desa akan tercapai jika seluruh unsur pemerintahan desa dan masyarakat selalu harmonis dan saling mendukung dalam kebersamaan. “Saya berharap tidak ada Kepala Desa atau unsur pemerintahan desa terjerat masalah hukum di Kabupaten Nagekeo. Bekerja lurus, amanah dan profesional adalah kuncinya” tegas Bupati.
Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo Shafar, SE mengatakan Desa memiliki kedudukan sentral dan strategis dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat yang menjadi cita-cita luhur bangsa Indonesia. Transformasi tata kelola pemerintahan desa telah mengubah desa menjadi wilayah otonom yang diharapkan mampu menggerakkan kehidupannya sendiri.
Peristiwa ini merupakan salah satu proses penting dalam seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintah Desa Langedhawe dimana hari ini telah dilantik Kepala Desa Pengganti Antar Waktu untuk melanjutkan periodisasi kepemimpinan kepala desa sebelumnya. “Perlu saya ingatkan bahwa momentum ini juga datang bersamaan dengan tugas dan tanggung jawab konstitusional kepada kepala desa terlantik untuk menyelenggarakan pemerintahan pembangunan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, “ungkap Shafar.
Ia berharap Kepala Desa menjadi nahkoda yang mampu membawa Desa ini kepada kemajuan dan kesejahteraan bersama untuk itu dibutuhkan kemampuan leadership dan manajerial yang baik untuk memimpin dan mengelola sumber daya yang ada di desa.
Lembaga DPRD akan senantiasa mendukung kerja-kerja baik yang digagas oleh Kepala Desa serta membuka diri untuk bekerja sama sesuai tugas dan fungsinya dalam memajukan mewujudkan kemajuan dan kesehatan masyarakat Desa Langedhawe.
Mewakili mewakili Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo Shafar mengucapkan selamat dan profeciat kepada kepala desa terlantik sebagai amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab baru untuk beberapa waktu ke depan. “Saya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada mantan Kepala Desa almarhum Bapak Blasius Zase yang telah mendidikasikan dirinya selama memimpin jalannya roda pemerintahan di Desa Langedhawe dan kepada Penjabat Kepala Desa bapak Urbanus Podhi yang telah memimpin Desa ini selama masa transisi. Mari kita bergandengan tangan dalam semangat Tojo Wage sama membangun Desa Langedhawe ke arah yang lebih baik. (Ixta/Prokopim)