Mbay, nagekeokab.go.id— Pada hari ini, Senin 28 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nagekeo berlangsung Acara Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Nagekeo Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Acara tersebut turut dihadiri Bupati Nagekeo Simplisius Donatus, Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi, Perwira Penghubung Kodim 1625 Ngada, Lettu. Inf. Wahyudin, Ketua dan Komisioner KPU Nagekeo, Ketua dan Anggota Bawaslu Nagekeo, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan instansi vertikal, para kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, keluarga dan juga undangan lainnya.
Pelantikan dan peresmian dilakukan berdasarkan SK Gubernur NTT Nomor 100.3.3.1/620/PEMKES tentang Peresmian Pengangkatan Saudara Romaldus Fredimus Lebi, S.Fil sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo masa jabatan tahun 2004-2029.
Dalam SK Gubernur NTT tertanggal 10 Juli 2025 itu, disebutkan Saudara Fransiskus Julu Laga telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Nagekeo masa jabatan Tahun 2024-2029 karena meninggal dunia maka telah ditetapkan peresmian pengangkatan saudara Romaldus Fredimus Lebi, S.Fil sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Nagekeo masa jabatan Tahun 2025-2029.
Bupati Nagekeo Simplisius Donatus dalam sambutannya mengatakan pelantikan hari ini terjadi karena telah berpulangnya salah seorang Anggota DPRD, Fransiskus Julu Laga dari Partai Kebangkitan Bangsa. Atas nama pribadi, Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Nagekeo, Bupati Simplisius menyampaikan penghormatan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdiannya. “Almarhum telah memberikan kontribusi yang sangat berarti dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah ini,” ungkap Bupati Simplisius.
Menurutnya, mekanisme Pengangkatan Antar Waktu bukan sekadar administratif semata, tapi merupakan wujud komitmen untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan dan fungsi representasi rakyat di lembaga legislatif. “Demokrasi tidak berhenti ketika satu kursi kosong ia terus berjalan, memberi harapan dan jaminan keterwakilan,” ucap Bupati.
Ia menerangkan, sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo masa jabatan Tahun 2024-2029, dengan perolehan suara terbanyak kedua dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil II pada pemilihan legislatif yang lalu, merupakan cerminan dari kepercayaan publik yang telah tersemai sejak awal. Maka, kehadiran Romaldus Fredimus Lebi, S.Fil sebagai anggota legislatif, menggambarkan kontinuitas aspirasi rakyat yang tak terputus meski waktu terus berjalan. Semoga amanah yang dipercayakan kepada saudara dapat dijalankan dengan penuh integritas dan semangat pengabdian yang tinggi.
Ingatlah, bahwa kursi yang saudara duduki bukan sekadar posisi. Ia adalah jejak pengabdian yang harus diteruskan, dengan kesadaran bahwa setiap keputusan dan tindakan yang di ambil akan berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat yang saudara wakili. “Saya atas nama pribadi dan pemerintah daerah menyampaikan selamat dan sukses. Kami percaya, semangat dan komitmen yang saudara bawa akan memberikan warna dan kontribusi yang positif dalam lembaga ini,” ujar Bupati Simplisius.
Ia menambahkan, sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah, DPRD memiliki peran sentral dalam merumuskan kebijakan publik, mengawasi pelaksanaan pembangunan, dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Bupati berharap Fredimus dapat segera beradaptasi, membangun komunikasi yang baik dengan sesama Anggota DPRD, serta berkontribusi aktif dalam pembahasan berbagai program prioritas daerah. Saat ini, daerah dihadapkan pada tantangan besar, mulai dari pengentasan kemiskinan, penurunan angka stunting, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan ekonomi lokal. Oleh karena itu, sinergitas antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama menuju keberhasilan pembangunan di Kabupaten Nagekeo yang tercermin dalam visi Kabupaten Nagekeo Nagekeo Maju, Mandiri, dan Berdaya Saing Berlandaskan Iman dan Budaya. “Mari kita jaga semangat kebersamaan, gotong royong, dan nilai-nilai lokal yang menjadi kekuatan masyarakat Nagekeo To’o Jogho Waga Sama kebersamaan dan persaudaraan. Dengan semangat itu, saya yakin kita mampu mewujudkan Nagekeo yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujar Bupati Simplisius mengakhiri sambutannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Shafar mengatakan pengucapan janji PAW DPRD merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses ini adalah salah satu upaya menjaga keberlangsungan dan keseimbangan representasi politik rakyat dalam legislatif daerah.
Shafar menjelaskan, pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten Nagekeo praktis hanya dijalankan oleh 24 anggota DPRD, sejak mangkatnya almarhum Fransiskus Julu Laga, sehingga mengakibatkan kurang optimalnya pelaksanaan fungsi kelembagaan serta cukup menghambat penyaluran aspirasi masyarakat dalam lembaga DPRD sebab secara fundamental suara yang lahir dari dan melalui satu figur anggota sangat signifikan dalam mendorong akselerasi Pembangunan Daerah dan menciptakan check and balances dalam pelaksanaan tugas-tugas eksekutif.
Lanjutnya, PAW DPRD diperlukan untuk menjaga keberlangsungan fungsi DPRD, mewakili suara rakyat, mengisi kekosongan jabatan dan memenuhi kebutuhan partai politik. “Melalui Pengganti Antar Waktu, Partai Politik mengoptimalkan eksistensi DPRD sebagai wadah untuk memperjuangkan aspirasi konstituen dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara serta proses demokrasi di DPRD,” jelas Shafar.
Shafar menyampaikan harapannya agar saudara Romaldus segera menyesuaikan diri dan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, integritas dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat. Ia juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum Bapak Fransiskus Julu Laga atas segala pengabdian dedikasi dan kontribusi selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
DPRD adalah lembaga representatif yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan oleh karena itu setiap anggota DPRD dituntut untuk mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya menjaga etika politik serta senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat. “Marilah kita terus bekerja sama membangun daerah ini dengan semangat kolektif kolegal dan menjunjung tinggi semangat demokrasi demi terwujudnya masyarakat yang adil sejahtera dan bermartabat,” ungkap Shafar. (Prokopim).