Bupati Nagekeo Serahkan 390 SK Pengangkatan PPPK Lingkup Pemerintah Kabupaten Nagekeo Formasi TA 2024 Tahap 1 & 2

Loading

Mbay, nagekeokab.go.id— Bupati Nagekeo Simplisius Donatus, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 390 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024 Tahap 1& 2, yang diawali dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja ini, berlangsung di Aula Setda Kantor Bupati Nagekeo, Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Senin ( 29/9/2025).

Bupati Simplisius Donatus, dalam sambutannya mengatakan  penandatanganan SK PPPK merupakan momentum penting dalam perjalanan birokrasi, dimana hadirnya PPPK bukan hanya sebagai pelengkap formasi, tetapi sebagai bagian dari transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, kompetitif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Penandatanganan kontrak kerja hari ini bukan sekedar formalitas administratif, tetapi sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemerintah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk menjalankan tugas dengan integritas, tanggung jawab, dan semangat pelayanan publik. “Kontrak kerja ini menjadi dasar hukum yang menjamin kejelasan hak dan kewajiban, serta menjadi landasan sinergi dalam mencapai tujuan organisasi,” ujar Bupati Simplisius.

Surat Keputusan (SK) Pengangkatan diberikan kepada 390 orang PPPK  yang terdiri dari, Tenaga Guru 184 orang, Kesehatan 58 orang, dan Teknis 148 orang itu, menjadi bukti sah pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Bupati Simplisius menyebut Surat Keputusan tersebut bukan hanya sebagai dokumen, tetapi menjadi simbol kepercayaan negara kepada para pegawai PPPK. “Mulai hari ini, anda resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara yang dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan dedikasi dalam melayani masyarakat,” tutur  Bupati.

Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagekeo berkomitmen untuk terus memperkuat sistem manajemen ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, agar mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks. “Kami berharap saudara-saudari sekalian dapat menjadi motor penggerak perubahan, membawa semangat baru, inovasi, dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Bupati Simplisius berharap agar ASN senantiasa menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, dan bangun sinergi demi mewujudkan birokrasi yang berkinerja tinggi dan berorientasi pada pelayanan publik. “Terima kasih atas kerja keras, kesabaran, dan semangat juang yang telah ditunjukkan selama proses seleksi. Jadikan momen ini sebagai awal dari pengabdian yang tulus dan bermakna bagi masyarakat Nagekeo,” pungkas Bupati Simplisius Donatus.

Dalam Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani  tersebut dicantumkan pula Massa Perjanjian Kerja terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2030. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Plt. Asisten 2 (Petrus Aurelius Assan), Kepala BKPP Nagekeo (Eusabius Ebo), para Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Administrator, Pengawas dan Pelaksana pada BKPP. (Prokopim)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

Copyright © 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.

Copyright © 2025 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.