Bupati Nagekeo Lakukan Pencanangan Pendataan dan Penandaan Ternak

Mauponggo, nagekeokab.go.id— Dalam kunjungan kerjanya di Kecamatan Mauponggo pada Kamis, 16 Maret 2023 Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do mencanangkan pendataan dan penandaan ternak.

Kegiatan pencanangan penandaan dan pendataan ini menyasar ternak milik beberapa kelompok di Desa Sawu antara lain kelompok ternak Sei Susa, Sedang Mekar, Karya Tani, Musik dan Bunga Mawar. Pendataan dilakukan secara terpusat di satu titik yakni areal persawahan sekitar Kantor Desa Sawu.

Kadis Peternakan Kabupaten Nagakeo Klementina Dawo  menerangkan bahwa pencanangan penandaan dan pendataan ternak tahun 2023 dilaksanakan berdasarkan Instruksi Bupati Nagekeo Nomor 524.DISNAK-EK.NGK/26/02/2023 tentang Penandaan dan Pendataan Ternak di Kabupaten Nagekeo Tahun 2023.

Dijelaskannya, pencanangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 559/KPTS/PK.300/M 7/2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) yang mana setiap ternak di seluruh Indonesia wajib dipasang Eartag Secure QR Code sebagai tanda pengenal atau identitas yang dipasang pada daun telinga ternak yang memiliki kode tertentu.

Ia menyebut, Tahun 2023 Pemkab Nagekeo melalui Dinas Peternakan akan melakukan pendataan dengan target sebanyak 46.598 ekor yang dilaksanakan sejak 8 Februari 2023 yang lalu.

“Hari ini pencanangan dilakukan oleh Bapak Bupati sebagai motivasi tambahan kepada para peternak dan pelaku pengembangan dan pengelolaan peternakan wajib untuk mendata dan melakukan penandaan ternaknya” ungkapnya.

Lanjut Clementina, dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati  Nagekeo menunjukkan bahwa adanya upaya terhadap percepatan penandaan dan pendataan ternak di Kabupaten Nagekeo.

“Apresiasi tinggi kepada Bapak Bupati kita karena dari evaluasi untuk 21 Kabupaten se Provinsi NTT, Bupati Nagekeo yang pertama melakukan Instruksi sebagai salah satu kiat percepatan penandaan dan pendataan ternak” katanya.

Clementina menjelaskan, penandaan dan pendataan ternak dilakukan pada ternak baik yang telah divaksinasi, belum divaksinasi dan tidak divaksinasi dengan tujuan untuk mengetahui jumlah populasi ternak yang telah dilakukan penandaan, mengetahui jumlah populasi ternak melalui penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta mengetahui jumlah unit usaha dan pemilik ternak yang telah dilakukan penandaan dan pendataan.

“Sasaran kegiatan tersebut adalah sapi potong, sapi perah dan kerbau, baik yang telah divaksinasi, belum divaksinasi dan tidak divaksinasi. Sedangkan khusus ternak kambing, domba dan babi, penandaan dan pendataan dilakukan pada UPT/UPTD milik pemerintah” jelasnya.

Kemudian, untuk ternak yang tidak melakukan penandaan dan pendataan  tidak akan dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan.

“Ternak yang tidak dipasang Eartag QR Secure Code tidak akan dilakukan pelayanan kesehatan hewan (Vaksinasi, IB, PKB), pelarangan lalu lintas ternak, pelarangan jual beli di pasar hewan atau berbagi jenis pelayanan dari Dinas Peternakan” katanya.

Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do berharap, ternak yang ada telah beridentitas dan tentunya menghasilkan ternak yang berkualitas.

Bupati mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan populasi ternak khususnya kerbau mengingat populasinya yang kian menurun.

“Ke depan saya harap untuk populasi kerbau dijalankan terus dan makin bertambah” pungkasnya.

Terpantau turut hadir dalam kegiatan ini Camat Mauponggo Leonardus Loda, Kepala Desa Sawu Fridus Ndona dan dihadiri oleh anggota kelompok dan pemilik ternak. (Merry Ixta/Prokopim)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

Copyright © 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.

Copyright © 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.

error: Content is protected !!