Mbay, nagekeokab.go.id— DPRD Kabupaten Nagekeo menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nagekeo Tahun 2022 Kamis, 27 April 2023.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Nagekeo ini dihadiri oleh Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do, Pimpinan DPRD Nagekeo bersama anggota, Sekda Nagekeo, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan Perwakilan TNI-Polri.
Rapat diawali dengan doa selanjutnya sambutan Ketua DPRD Nagekeo Marselinus F. Ajo Bupu, sambutan pidato LKPJ oleh Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do yang kemudian diakhiri dengan penyerahan dokumen LKPJ dari Bupati ke pimpinan DPRD.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Kepala Daerah adalah Laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah, yang menyangkut pertanggung jawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun Laporan dan Evaluasi Daerah 2019 tentang Penyelenggaraan Pemerintah menyebutkan, bahwa LKPJ Bupati yang diserahkan Pemerintah kepada Lembaga DPRD memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang terdiri atas capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaannya, dan tindak lanjut rekomendasi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tahun anggaran sebelumnya.
Kedua hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, berupa tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat dan tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Daerah Provinsi Terkait pembahasan LKPJ Bupati Nagekeo Tahun Anggaran 2022, Lembaga DPRD telah menetapkan panitia khusus (pansus) DPRD yang akan membahas dan mendalami dokumen LKPJ Bupati Nagekeo Tahun Anggaran 2022.
Bupati Nagekeo atas nama Pemerintah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo yang telah menjalankan fungsi Pengawasan Fungsi Budged dan fungsi legislasi secara optimal terhadap dan Pelayanan Pemberdayaan Masyarakat selama Tahun 2022 sehingga Pemerintah boleh menjalankan seluruh agenda, program dan kegiatan secara terkontrol dan dalam semangat kemitraan.
“Pemerintah juga kerjasama yang baik antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif pada Tahun Anggaran 2022 dan seluruh stakeholder pada lingkup Kabupaten Nagekeo yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Nagekeo” ungkap Bupati.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban oleh Kepala Daerah kepada masyarakat melalui Lembaga DPRD adalah salah satu wujud konkrit dari pertanggungjawaban politik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP 13 Tahun 2019 Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Berpedoman pada peraturan pemerintah ini sebagai kepala daerah kami berkewajiban menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas dan dievaluasi sedemikian rupa untuk mengukur kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dalam melaksanakan fungsi-fungsi pokoknya yaitu fungsi Pembangunan, Pelayanan dan pemberdayaan masyarakat” jelasnya. (Sevrin)