Bupati Nagekeo Melantik Tiga Penjabat Kepala Desa Persiapan di Kecamatan Keo Tengah

Maunori, nagekeokab.go.id— Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do melantik tiga Penjabat Kepala Desa Persiapan di Kecamatan Keo Tengah di Aula Kantor Camat Keo Tengah, Selasa 8 Agustus 2023. Ketiga Penjabat yang dilantik antara lain  Marselina Rawi sebagai Penjabat Kepala Desa Persiapan Kotodirumali Timur, Oswaldus Ea Siga Taa sebagai Penjabat Kepala Desa Persiapan Mbaenuamuri I dan Marino Dolores Jona Sera Jawa  sebagai Penjabat Kepala Desa Persiapan Kotawiturombaua.

Pelantikan ketiga Penjabat tersebut berdasarkan surat Keputusan Bupati Nagekeo Nomor 231/KEP/HK/2023, Nomor 232/KEP/HK/2023 dan NOMOR:234/ KEP/HK/2023 Tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Persiapan Kotodirumali Timur, Mbaenuamuri  dan Kotawiturombaua.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan Penjabat Kepala Desa Persiapan tersebut dalam rangka mendukung kelengkapan dokumen persyaratan untuk menjadi desa defenitif.

Oleh sebab itu, kepada para penjabat yang dilantik diharapkan segera melakukan konsolidasi baik itu dengan Pemerintah Desa induk, panitia pemekaran maupun dengan masyarakat agar persyaratan administrasi seperti batas wilayah desa sehari dipenuhi.

“Saya harap para penjabat yang hari ini dilantik segera lakukan koordinasi dengan Kepala Desa induk, harus segera ada kata sepakat terkait batas wilayah, yang desa induk juga kalau hanya lebih lima meter (batas wilayah read) tidak apa-apa sehingga segera ditetapkan” pinta Bupati.

Bupati berharap penjabat terlantik senantiasa mendukung segala progam pemerintah daerah lebih khusus di sektor pendidikan yang difokuskan kepada penuntasan literasi dan numerasi di kelas awal. “Saya minta para pejabat ini mengunjungi sekolah, memastikan betul bahwa baca, tulis dan berhitung di kelas 1, 2 dan 3 ini tuntas” pesan Bupati.

Saat ini Pemerintah Nagekeo terutama Bupati melihat bahwa pendidikan harus dikerjakan dengan serius mulai dari dasarnya (PAUD, SD lalu SMP). Pemerintah terus berusaha melakukan berbagai terobosan meningkatkan literasi dasar. Jalinan kerjasama dengan berbagai pihak yang mendukung penuntasan literasi seperti Yayasan Sulinama, Taman Baca Pelangi sudah dijalankan dalam tiga tahun terakhir. Terbaru Pemkab Nagekeo melalui Dinas P dan K menjalin kerjasama dengan Korean Educational Research and Information Service salah satu perusahaan asal Korea Selatan yang bergerak di bidang platform digital pembelajaran.

“Minggu lalu kita sudah ujicoba, mereka sedang membantu kita melalui uji coba platform pembelajaran digital di SDI Waturedu. Poinnya mereka share bahwa negaranya sejak awal memilih (knowledge base economy) sebagai kekuatan yang dipacu untuk menciptakan kesejahteraan negara dan bangsanya. Sedangkan kita masih bertumpu pada kekayaan alam atau natural resource base economy” jelas Bupati.

Pada prinsipnya, Bupati Don ingin pencapaian kompetensi minimal anak terpenuhi dimana ketuntasan literasi dan numerasi Calistung tuntas di kelas awal. Karena itu, Bupati berharap agar para kepala sekolah dasar bisa menempatkan guru terbaik di kelas awal.

Untuk siswa kelas 4, 5 dan 6 Bupati meminta agar, anak diperkaya dengan buku bacaan berkaitan dengan alam semesta dan budaya.

“Kelas 4,5 dan 6 anak harus dibanjiri dengan buku bacaan, mereka harus bisa melahap buku minimal satu minggu satu buku. Tujuannya itu agar anak-anak bisa membangun mereka punya mimpi melalui buku yang mereka baca” ucapnya.

Selanjutnya, penting yang perlu dilakukan segera adalah bagaimana mengatasi kesulitan-kesulitan belajar pada anak. Setiap anak itu berpotensi dan bagaimana potensi anak ini dibangkitkan. Menurut Bupati, wajib belajar kita di Nagekeo ini bukan 9 Tahun tapi 11 Tahun. Setelah mereka sudah di tingkat SMP, guru harus bisa memetakan minat dan bakat siswa, sehingga ketika siswa sudah di kelas 9 guru mata pelajaran bisa langsung merekomendasikan siswa untuk masuk ke SMU atau SMK sesuai dengan minat dan bakatnya, tidak gerombolan.

“Dengan demikian anak-anak tidak akan membuang waktu begitupun juga dengan orang tua tidak akan membuang sumber daya dan biaya untuk nanti menunda kegagalan anak. Banyak anak anak kita yang rame-rame masuk SMU, setelah tamat juga rame-rame masuk kuliah, setelah kuliah tidak kompetitif, tidak bisa bekerja  dengan baik, malah jadi beban bagi orang tua” tandasnya.

Lebih lanjut Bupati juga menekankan pentingnya bagi anak muda di desa yang sudah berusia 18 tahun apabila tidak melanjutkan kuliah untuk diwajibkan mengurusi Kartu Keluarga sendiri. Begitupun juga dengan keluarga muda belum menikah untuk bisa mengurus Kartu Keluarga (KK) sendiri, sehingga bisa mandiri meski masih tinggal satu atap bersama orang tua. Bupati meminta kerjasama antara Pemerintah Desa tokoh agama melalui organisasi karang taruna, OMK maupun remaja masjid agar anak muda yang sudah berusia 18 tahun untuk didata dan dibuatkan KK.

“Dengan membuat Kartu Keluarga sendiri anak ini sudah mulai masuk dalam kewajiban sosial dan yang paling penting anak ini sudah dirangsang untuk memikirkan masa depannya” pungkasnya. (Sevrin)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

Copyright © 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.

Copyright © 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.

error: Content is protected !!