Mbay, nagekeokab.go.id— Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Bapelitbanda menggelar Musrembang RKPD dan Rembuk Stunting Tahun 2025 di Aula Setda Nagekeo, Jumat 19 April 2024. Musrembang RKPD ini dibuka secara resmi oleh Sekda Nagekeo Lukas Mere. Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua DPRD Nagekeo Yosefus Dhenga, seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Nagekeo, Forkompinda Kabupaten Nagekeo, para Camat dan Kepala Desa.
Sekda Nagekeo Lukas Mere saat membacakan sambutan Pj. Bupati Nagekeo Raymundus Nggajo mengungkapkan bahwa penyusunan RKPD dilakukan dengan pendekatan partisipatif, teknokratik, politik, bottom-up dan top-down yang dimulai awal Tahun 2024 dengan mengedepankan pola pikir yang holistik, integratif, tematik dan berbasis spasial untuk menjamin keselarasan program dan kegiatan yang disusun melalui pola penganggaran dengan pendekatan money program. “Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia dibawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis infeksi berulang terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan” ungkapnya.
Pj Bupati menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting telah ditetapkan strategi nasional dalam percepatan penurunan stunting, salah satunya yaitu peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa. ”Forum musrenbang ini mempunyai arti yang sangat penting, sebab melalui forum ini seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penyelarasan, klarifikasi dan penajaman sehingga tercapai kesepakatan terhadap rancangan RKPD Kabupaten Nagekeo Tahun 2025 yang telah disusun pemerintah daerah. Dalam konteks sebagaimana tersebut di atas maka RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah” ujarnya.
Rembuk stunting akan menyepakati 40 Desa/Kelurahan Lokus Stunting Tahun 2025 ditetapkan dengan kriteria jumlah keluarga berisiko, jumlah kasus stunting, prevalensi stunting dan cakupan layanan desa lokus stunting dengan pencapaian prevalensi stunting 0% pada Tahun 2019-2024, kegiatan percepatan penurunan stunting secara konvergensi yang akan menjadi bagian dari Renja Perangkat Daerah dan RKPD 2025 dan Membangun komitmen bersama pemangku kepentingan untuk percepatan penurunan stunting di Kabupaten Nagekeo. “Di momentum yang baik ini atas nama pemerintah Kabupaten Nagekeo, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Nagekeo, kelompok masyarakat, yang berpartisipasi pada kegiatan hari ini” ungkapnya.
Pj Bupati berharap pelaksanaan Musrenbang RKPD dapat menciptakan dan koordinasi yang baik dari berbagai unsur agar tujuan akhir dari kegiatan dalam rangka menyepakati usulan dan musrenbang ini dapat menjadi landasan pemerintah daerah untuk mewujudkan percepatan pembangunan dan pemerataan ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Nagekeo, agar penyelenggaraan pembangunan pada Tahun 2025 lebih terarah, terukur akuntabel, serta mampu menjawab isu-isu strategis yang ada.
Partisipasi aktif dari semua elemen pemangku kepentingan dan memberikan usul saran dan pendapat terkait perencanaan kegiatan di tahun 2025. Sebagai pelayan masyarakat harus mau mendengarkan dan menghimpun aspirasi masyarakat agar menjadi lebih baik kedepannya. Kita berpikir dan berencana bagaimana daerah kita maju, jangan berharap untuk kepentingan pribadi. “Mari bekerja dengan hati, berbuat dengan hati masa depan Nagekeo” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Nagekeo Yosefus Dhenga dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Musrenbang ini memiliki peran dan point strategis dalam penyampaian dokumen Hasil Penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang merupakan daftar permasalahan berupa saran dan pendapat yang didasarkan pada hasil penyerapan aspirasi melalui reses, Dengar Pendapat dengan Mitra Kerja OPD, dan Kunjungan Kerja Dewan serta telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan. “DPRD Nagekeo mengucapkan terima kasih dan menyambut baik diselenggarakannya agenda guna Penyusunan Musyawarah Perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2025” ungkap Yosefus.
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 3. Pokok Pokok Pikiran DPRD 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPD untuk untuk jangka waktu satu tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Yosefus menjelaskan, Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit ditegaskan tentang unsur penyelenggara pemerintahan daerah meliputi Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perlu diketahui bahwa Undang- Undang mengamanatkan DPRD bersama Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang sesuai fungsinya masing-masing dan dalam penyelenggaraannya dibantu oleh Perangkat Daerah.
Diharapkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Nagekeo dapat memformulasi RKPD Nagekeo tahun 2025 yang akan meminimalisir terjadinya Perbedaan Pandangan antara tuntutan, harapan, kepentingan rakyat dengan program yang telah dicanangkan oleh pemerintah daerah.
Disamping itu pula, akan mampu meminimalisir terjadinya ketidakpastian dan ketidakpuasan aspirasi yang tidak terpenuhi serta meminimalisir terjadinya in-efisiensi anggaran. Serta rangkaian kegiatan ini berfungsi sebagai konsultasi publik untuk menyelaraskan rancangan RKPD dengan usulan dari masyarakat melalui setiap tahapan Musrenbang, di mana di dalamnya terjadi proses negosiasi, rekonsiliasi dan harmonisasi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan non pemerintah sekaligus untuk mencapai konsensus bersama mengenai prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun 2025. “Secara umum dalam pokok-pokok pikiran dari masing-masing unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, tersirat harapan masyarakat untuk mendapatkan perbaikan terhadap di pelayanan infrastuktur jalan dan jembatan wilayah utara, tengah dan selatan Kabupaten Nagekeo. “Tugas kita sebagai Pengambil kebijakan adalah melakukan koordinasi, mengkomunikasikan dan mensinergikan upaya strategis dalam memaksimalkan standar pelayanan minimal fungsi jalan tersebut” pungkasnya. (Sevrin)