Sekda Nagekeo Kukuhkan 69 Kades Perpanjangan Masa Jabatan

Mbay, nagekeokab.go.id— Sekda Nagekeo Drs. Lukas Mere melantik 69 orang Kepala Desa perpanjangan masa jabatan 2019-2027 dan 2022-2030 di Aula Setda Nagekeo, Selasa 30 Juli 2024.

Pelantikan perpanjangan jabatan ini berdasarkan  surat Pemda Nagekeo tanggal 25 Juli 2024 No. 400.10/PEM-NGK/DPMD-PPPA/204/07/2024 tentang Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan kepada Desa periode 2019 – 2027 dan Kepala Desa Periode 2022-2030 di Kabupaten Nagekeo.

Dalam sambutan Sekda Nagekeo Lukas menyampaikan bahwa pelantikan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama pada ketentuan Pasal 39 yang berbunyi, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. “Semoga pengukuhan ini dapat menjadi suntikan semangat bagi saudara, dalam memajukan masing-masing desa dengan program-program yang tentunya sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat, yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Nagekeo. Isilah kesempatan dua tahun ke depan dengan sebaik mungkin dalam melayani kepentingan masyarakat” pesan Lukas Mere.

Pelaksanaan tugas Kepala Desa harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme, agar kegiatan pembangunan desa dapat optimal. Untuk itu, Kepala Desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien, menjaga etika di lingkungan masyarakat, dan menghindari permasalahan hukum, sebagai modal penting suksesnya pembangunan desa.

Kepala Desa tegas Lukas, harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pembangunan desa guna mensejahterakan masyarakat, meningkatkan kinerja Pemerintah Desa, juga mampu mengentaskan kemiskinan ekstrem dan stunting, serta menguatkan ketahanan pangan. “Kepala Desa saya minta aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan baik bersama Perangkat Desa dan Lembaga Desa, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan di desa, dan kepada para Camat saya minta untuk mengawal program-program pembangunan di desa, sehingga lebih terarah dalam pelaksanaan dan pelaporannya” ungkapnya.

Sekda meminta agar Pemerintah Desa segera dilakukan perubahan RPJMDesa yang ditetapkan dengan Perdes karena perubahan periode jabatan berdampak pada perubahan periode RPJMDesa. “Kian maraknya praktek perjudian online maupun offline, pinjaman online yang tengah menjamur di masyarakat menjadi masalah serius kita bersama yang berujung pada jeratan hutang, perceraian dan kematian (bunuh diri)” katanya.

Pada Tahun 2024 ini kita akan melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah oleh karena itu saya mengharapkan agar saudara-saudara selaku pimpinan tertinggi di tingkat desa untuk menciptakan suasana yang kondusif. “Berkat kebersamaan dan keterpaduan serta kedewasaan berpolitik, saya berharap Kepala Desa menjadi garda terdepan memberikan contoh kepada warganya guna menyukseskan PILKADA 2024. Keberlangsungan roda pemerintah desa harus bebas dari unsur kepentingan dan tekanan organisasi non pemerintah,” ujarnya.

Lanjut Lukas sebelum mengakhiri sambutan berpesan, niatkan tugas saudara sebagai ibadah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Mungkin gaji yang saudara dapatkan tidak seberapa dibanding beratnya tugas yang saudara jalankan, tetapi imbalan dari Allah Bapa di surga kalau saudara sabar dan ikhlas adalah jauh lebih besar dari itu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten. I Kab. Nagekeo (Drs. Imanuel Ndun, Dandim 1625/Ngada yang diwakili Pabung 1625/Ngada, Lettu Inf Adam Natal, Kapolres Nagekeo yang diwakili oleh Kasat Bimas Polres Nagekeo Iptu Yance Dai, Pimpinan OPD Kabupaten Nagekeo, PLH Danramil 1625 – 05/Aesesa Serka Laudowik Payong Hurek, Para Camat se – Kabupaten Nagekeo, Kasat Pol PP dan Dinas Kebakaran Kab. Nagekeo Muhayan Amir, Kabag Humas Kabupaten Nagekeo Herlin Rangga, Kasubid Kantor Kesbangpol Kabupaten Nagekeo Emanuel Meko dan Xristoforus Lewa Rangga Ndapa, ST dan Para peserta pengukuhan yang berjumlah 69 kepala Desa Kabupaten Nagekeo. (Sevrin)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

Copyright © 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.

Copyright © 2025 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.