Mbay, nagekeokab.go.id— Pemerintah Kabupaten Nagekeo menggelar rapat koordinasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam rangka menyongsong Pilkada Serentak 27 November 2024. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Penjabat Bupati Nagekeo Raimundus Nggajo ini dilaksanakan di aula Setda Nagekeo, Senin 30 September 2024.
Turut hadir dalam Rakor ini Sekda Nagekeo Drs Lukas Mere, Para Asisten Sekda Kabupaten Nagekeo, Dandim 1625/Ngada yang diwakili Oleh Pabung 1625/Ngada Lettu Inf Adam Natal, Kapolres Nagekeo AKBP Andrey Valentino, S. I. K, Para Staf Ahli Kabupaten Nagekeo, Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Nagekeo Abdullah Syukur, Pimpinan OPD Kabupaten Nagekeo Para Camat dan Para Kepala Desa /Kepala Kelurahan se Kabupaten Nagekeo.
Dalam sambutannya Penjabat Bupati Nagekeo Raimundus Nggajo menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Forkompinda, DPRD, OPD terkait, TNI/POLRI, KPU, BAWASLU dan semua unit organisasi serta tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama serta kelompok masyarakat yang ada di Nagekeo yang telah bekerja dengan hati dengan caranya masing-masing dalam menyiapkan pelaksanaan pesta demokrasi (Pilkada 2024) yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota saat ini sudah memasuki masa “Pesta Demokrasi” Pemilihan Kepala
Daerah Serentak 2024, sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses Pemilukada. Pemilukada yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama
seluruh warga negara Indonesia. “Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus
perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolak ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang” ungkap Penjabat Bupati.
Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. “Sekali lagi, saya ingatkan dan untuk peneguhan kembali kepada kita semua bahwa ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah” tegasnya.
ASN kata Penjabat Bupati dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah prinsip yang mengharuskan ASN untuk tidak berpihak kepada partai politik atau calon tertentu dalam setiap proses Pilkada. Netralitas ini penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN sebagai pelayan publik yang bekerja untuk kepentingan seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Berkenaan dengan Pentingnya Netralitas ASN tersebut maka ASN dilarang untuk mengikuti kampanye atau kegiatan politik lainnya, menggunakan atribut partai politik atau fasilitas negara untuk kepentingan politik dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Adapun Dasar hukum terhadap netralitas ASN adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Beberapa bentuk keterlibatan dalam politik praktis yang dilarang bagi ASN mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 antara lain sebagai berikut:
Melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon/wakil di pemilu, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon di pemilu. Menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon dengan
dan/atau tanpa menggunakan atribut bakal paslon maupun partai politik, mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya), atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon pasangan calon melalui media online maupun media sosial.
Berfoto bersama dengan bakal calon dan/atau wakilnya dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan serta menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Sebagai kepala Daerah Raimundus menghimbau dan saya tegaskan terkait pentingnya Netralitas ASN agar menjadi perhatian bagi seluruh ASN mulai dari tingkat Kabupaten sampai ke Desa agar menjaga profesionalisme. ASN harus bekerja secara profesional tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.
Kemudian menjamin Pelayanan Publik yang Adil. ASN harus memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada seluruh masyarakat tanpa memandang afiliasi politik. Selanjutnya, mencegah konflik kepentingan dengan bersikap netral, ASN dapat menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat dan negara. “Sesuai Aturan perundang-undangan yang berlaku dengan tegas menekankan bahwa Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan” paparnya.
Lebih lanjut Penjabat menyampaikan bahwa dukungan dan komitmen yang kuat serta Kekompakan yang kita bangun dalam bingkai Too jogho wangga sama, menjadi pondasi dalam mendorong netralitas ASN untuk mewujudkan Pemilu damai sehingga bisa menghasilkan pimpinan daerah 5 Tahun ke depan yang amanah dan di cintai rakyat serta yang jauh dari perilaku korupsi, kolusi dan Nepotisme sehingga Nagekeo maju dan bermartabat yang pada akhirnya dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Di tempat yang sama Kapolres Nagekeo AKBP Andrey Valentino, S.I.K mengatakan terkait netralitas ASN, TNI POLRI, Kepala Desa, apa yang disampaikan Penjabat Bupati sejatinya dicamkan dan ditaati. Bagi yang melakukan pelanggaran ada Sanksi baik administrasi maupun pidana. Terkait pidana paling cepat 3 bulan paling lama 6 bulan. “Saya juga tidak memaksa bapak ibu untuk mau ikut atau tidak mengikuti aturan yang ada namun saya sekedar menghimbau bapak ibu untuk kita melihat siapa kita, dan siapa yang kita layani” ungkap Kapolres. “Kita sangat berharap netralitas ini dijaga terus sampai pelaksanaan pemilu agar wilayah kita ini tetap aman dan tentram” tambahnya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Kabupaten Nagekeo Abdullah Syukur mengatakan bahwa Bawaslu dalam prinsip melaksanakan tugas dalam rangka pencegahan dan pengawasan. Tugas pencegahan telah dilakukan mulai dari proses tahapan, berupa sosialisasi, himbauan dan kerjasama dengan penyelenggara pemilu lainnya. “Terkait netralitas Kepala Desa Bawaslu telah melaksanakan kegiatan bersama kepala desa. Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten Nagekeo yang telah membantu Bawaslu dalam kegiatan hari ini” papar Abdullah.
Bawaslu kata Dia melakukan semua tahapan yang dilakukan oleh KPU. Bawaslu sangat berharap semua pihak juga membatu Bawaslu jika adanya temuan dugaan pelanggaran. Bawaslu akan siap melakukan proses penegakan aturan apabila sudah memenuhi syarat formil dan materil.
Bawaslu bersama sentra Gakumdu yang terdiri dari Polri dan Kejaksaan siap memproses adanya pelanggaran pemilu. Dalam proses penegakan penyelenggaraan pilkada digunakan undang undang no 10 Tahun 2016. “Kita bersama – sama membangun sinergitas untuk agar pelaksanaan pemilu berjalan aman dan berwibawa. Masyarakat juga dapat melakukan pengawasan terhadap proses jalannya pemilu agar dapat melahirkan pemimpin yang jujur, adil dan amanah” jelasnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut dilaksanakan Ikrar Netralitas ASN dan Kepala Desa yang dibacakan secara bersama meliputi: