Mbay, nagekeokab.go.id— Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Gratianus Muga Sada, membuka dengan resmi Kegiatan Distribusi Persebaran SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2025 Dalam Wilayah Kabupaten Nagekeo, bertempat di Aula Setda Kantor Bupati Nagekeo, Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa pada Senin siang (19/5/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri para camat sebagai koordinator pemungutan kecamatan dan para lurah/kepala desa sebagai coordinator pemungutan desa/kelurahan.
Kegiatan ini bertujuan menyampaikan informasi umum tentang perkembangan PBB P2 Kabupaten Nagekeo serta informasi tentang prosedur teknis pemungutan PBB P2 serta Membangun komitmen bersama untuk mensukseskan pelaksanaan pemungutan PBB P2 Tahun 2025.
Sedangkan sasaran yang hendak dicapai adalah terlaksananya pemungutan PBB P2 di semua desa/kelurahan, Terealisasinya pembayaran PBB P2 100% di semua desa/kelurahan serta Data PBB P2 mengalami pemutakhiran.
Wakil Bupati Gonzalo mengatakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan Kabupaten Nagekeo. Partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sangat diperlukan demi meningkatkan kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
Lanjut Wabup, distribusi SPPT memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah, di antaranya: Pertama, Sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah, yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua, mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, memastikan kontribusi wajib pajak sesuai dengan nilai manfaat kepemilikan tanah dan bangunan.
Ketiga, mendorong efisiensi pengelolaan sumber daya, memastikan pemanfaatan lahan dan bangunan secara produktif. Ke-empat, meningkatkan kesadaran pajak masyarakat, dengan SPPT sebagai sarana edukasi perpajakan.
Wabup menjelaskan pada Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Nagekeo akan mendistribusikan sebanyak 61.647 SPPT dengan target penerimaan sebesar Rp 1.682.167.887, yang tersebar di 7 kecamatan, 16 kelurahan, dan 97 desa. Disitu, Peran Camat, Lurah, Kepala Desa, serta Ketua RT sangatlah penting sebagai koordinator dan juru pungut PBB P2, agar distribusi SPPT kepada wajib pajak berjalan tepat sasaran.
Ia pun berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, dengan membayar pajak secara tertib. “Kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah yang lebih baik. Mari bersama-sama wujudkan Kabupaten Nagekeo yang mandiri dan sejahtera melalui kepatuhan pajak yang lebih baik,” harap Wabup Gonzalo.
Pada moment yang bersamaan juga dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Menurut Wabup Gonzalo Posyandu memiliki peran strategis dalam menyediakan layanan kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat, terutama ibu dan anak. Oleh karena itu, registrasi yang tertata dengan baik akan membantu optimalisasi fungsi Posyandu dalam mendukung program pemerintah terkait kesehatan ibu dan anak, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan sosial secara menyeluruh.
Wabup mengajak seluruh pihak, baik dari pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, desa, maupun masyarakat, untuk bersama-sama berkomitmen dalam mengimplementasikan peraturan ini dengan baik. “Dengan sinergi yang kuat, kita dapat memastikan bahwa seluruh Pos Pelayanan Terpadu berfungsi secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Nagekeo,” ujarnya.
Sosialisasi Posyandu ini diharapakan memberikan wawasan yang komprehensif, serta menjadi titik awal bagi semua dalam mempercepat registrasi Posyandu di daerah kita. “Mari kita terus bekerja sama dan berinovasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik dan berdaya guna bagi masyarakat, “pungkas Wabup Gonzalo.
Untuk diketahui, PBB P2 Kabupaten Nagekeo Tahun 2025 berjumlah 61.458 objek dengan nilai penetapan Rp1.682.202.096 mengalami peningkatan jumlah objek sebesar 1,39% dan peningkatan nilai penetapan sebesar 5,16% dari tahun sebelumnya.
Luas bumi PBB P2 juga mengalami peningkatan sebesar 0,71% atau 132,69 ha dari Tahun sebelumnya 18.799 ha menjadi 18.931 ha. Sedangkan luas bangunan PBB P2 mengalami peningkatan sebesar 24,30% atau 47.571 m2 dari tahun sebelumnya 195.732 m2 menjadi 243.303 m2.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBBP2) merupakan salah satu satu objek penerimaan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Proses pemungutan PBB P2 meliputi beberapa tahapan meliputi pendataan, penilaian, penetapan, penagihan, penyetoran, dan pengawasan.
Semua proses ini dalam pelaksanaannya melibatkan banyak pihak. Setelah tahap penetapan pemungutan PBB P2 dilanjutkan dengan proses penagihan yang diawali dengan proses distribusi. Hal ini, dilakukan bukan semata sebagai bentuk efisiensi tetapi dengan maksud membangun sinergi dengan para pemangku kepentingan untuk melakukan kerja sama agar proses pemungutan PBB P2 dapat dilaksanakan secara lebih optimal. (Prokopim).