Mbay, nagekeokab.go.id— Komisi Irigasi (Komir) Kabupaten Nagekeo menggelar sidang pertama untuk menghasilkan kebijakan implementatif yang dapat diaplikasikan di masyarakat terutama petani pemakai air di aula Setda Nagekeo Selasa (30/05/2023).
Sidang ini dibuka secara resmi oleh Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do sekaligus melantik kepengurusan Komisi Irigasi tingkat Kabupaten Nagekeo berdasarkan surat keputusan nomor: 104/KEP/HK/2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nagekeo nomor 392/KEP/HK/2022 Tentang Pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten Nagekeo Periode 2022 – 2025.
Sidang perdana ini dihadiri Kepala Bappelitbangda Kabupaten Nagekeo Kasmir Dhoy, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Nagekeo, para Camat, para Kepala SMK, Ketua IP3 A, GP3A dan P3A, Pimpinan NGO dan LSM.
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo Anselmus Mere dalam laporan panitia menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang perdana merupakan suatu bukti keseriusan pemerintah dalam penanganan, pemakai dan pemanfaatan air pada Daerah Irigasi baik irigasi kewenangan pusat, provinsi dan Kabupaten yang berada dalam satu wilayah Kabupaten Nagekeo.
Adapun maksud diadakan sidang perdana ini yakni melaksanakan pengukuhan keanggotaan Komisi Irigasi Kabupaten Nagekeo Periode 2022-2025 serta melaksanakan sidang perdana Komisi Irigasi. Sementara tujuannya adalah terselenggaranya pengukuhan keanggotaan Komisi Irigasi, terselenggaranya sidang perdana Komisi Irigasi dan juga tersusunnya program dan kegiatan Lima Tahunan dan Tahunan.
Anselmus menjelaskan, sidang perdana ini nantinya akan menghasilkan kurang lebih 12 rumusan dan rekomendasi diantaranya, merumuskan rencana kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi, merumuskan rencana tahunan penyediaan, pembagian, dan pemberian air irigasi yang efisien bagi pertanian dan keperluan lain prioritas alokasi dana pengelolaan, merekomendasikan irigasi melalui forum musyawarah pembangunan.
Selanjutnya, memberikan pertimbangan mengenai izin alih fungsi lahan beririgasi, merumuskan rencana tata tanam yang telah disiapkan oleh dinas instansi terkait dengan mempertimbangkan data debit air yang tersedia pada setiap daerah irigasi, pemberian air serentak atau golongan, kesesuaian jenis tanaman, serta rencana pembagian dan pemberian air.
Sidang ini juga lanjut Ansel Mere, merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang meliputi prioritas penyediaan dana, pemeliharaan, dan rehabilitasi, memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset irigasi, memberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin alokasi air untuk kegiatan perluasan daerah layanan jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi.
Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do dalam sambutannya menyatakan sidang perdana komisi irigasi penting dilakukan mengingat beberapa persoalan seperti ancaman perubahan iklim, potensi bencana kekeringan dan juga kondisi tutup air irigasi mbay saat ini.
Bupati berpesan persoalan ini sejatinya harus disikapi secara serius melalui kerja-kerja nyata Komisi Irigasi ke depannya, karena menyangkut dengan masa depan irigasi kita ke depannya.
“Ini perlu kita siasati dengan baik sehingga setiap ada masalah harus ada sisi cara pandang lain, tidak fokus di satu masalah kita harus melihat dan mencari peluang solusi” pesan Bupati.
Berkaitan dengan antisipasi kekeringan di musim kemarau ini, Bupati mengatakan bahwa Pemerintah sudah menyiapkan fasilitas dan alat mesin pertanian berupa mesin pompa dan sumur bor yang siap membantu petani apabila membutuhkan pasokan air.
Dengan adanya, sidang komisi tersebut, Bupati berharap ke depannya, P3A nantinya fokus kepada perannya yang mana memastikan pasokan air memadai bagi petani, dan juga aliran air irigasi mengalir melewati jaringannya.
“Sehingga ketika musim taman kita memutuskan menanam padi atau bukan padi itu dia berhasil” tandasnya.
Di sisi lain Bupati mengajak petani khusus di irigasi Mbay untuk melihat kembali fasilitas pendukung yang menjadi aset negara seperti rumah pengairan yang mana selama ini disalahgunakan atau bahkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, Bupati mengatakan, pemerintah mendorong agar organisasi P3A agar ke depannya bisa berbadan hukum. Salah satu tujuannya agar P3A memiliki akses mengajukan modal usaha ke lembaga keuangan, mengingat kekuatan fiskal daerah yang terbatas. (Sevrin)