Pengukuhan Ketua Pembina Posyandu Kecamatan se Kabupaten Nagekeo

Loading

Mbay, nagekeokab.go.id— Pemerintah Kabupaten Nagekeo melaksanakan pelantikan dan pengukuhan tujuh (7) orang Ketua Pembina Posyandu Kecamatan se Kebupaten Nagekeo masa bakti 2024-2025 Rabu 9 Oktober 2024.

Pelantikan dan pengukuhan ini berdasarkan keputusan Penjabat Ketua tim penggerak Pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga sebagai ex-officio Penjabat ketua pembina posyandu Kabupaten Nagekeo no: 15/SKEP/PKK.NGK/X/2024 tentang pembinaan dan sinergitas pos pelayanan terpadu Kabupaten Nagekeo.

Acara yang digelar di Aula VIP Kantor Bupati Nagekeo ini dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah, seluruh anggota PKK se-kabupaten Nagekeo serta dibuka secara resmi oleh Sekda Nagekeo Drs Lukas Mere.

Pelantikan Pengurus Tim Penggerak PKK dan pengukuhan Ketua Pembina Posyandu Kecamatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat peran serta masyarakat pada program-program pemberdayaan keluarga dan peningkatan kualitas kesehatan, terutama pada tingkat akar rumput.

Sekda Nagekeo dalam sambutanya menyampaikan bahwa PKK adalah gerakan yang muncul dan tumbuh dari bawah sebagai penggeraknya. Tujuan utamanya adalah mewujudkan keluarga sejahtera, yaitu keluarga yang mampu menciptakan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara kemajuan lahir dan batin. “Lebih lanjut keluarga harus diupayakan menjadi sejahtera karena keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang mempunyai arti besar dalam proses pembangunan. Apabila semua keluarga sudah dapat mewujudkan tata kehidupan dan penghidupannya yang sejahtera dan harmonis, tentu akan berimplikasi pada terwujudnya masyarakat yang sejahtera” paparnya.

Menurut Sekda, hal yang menjadi tantangannya adalah bagaimana membudayakan PKK seseuai dengan eksistensinya PKK dengan 10 program pokok PKK. Oleh karena itu, diharapkan dengan dikukuhkannya Ketua Pembina Posyandu Kecamatan dapat melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan posyandu diwilayah masing-masing. “Peran posyandu sangat penting dan menjadi ujung tombak pembangunan terutama di desa. Posyandu saat ini tidak hanya berperan sebagai objek pembangunan, tetapi merupakan entitas mitra pemerintah desa dalam mendukung pembangunan yang sejalan dengan semangat otonom desa” ungkap Sekda.

Untuk mencapai tujuan tersebut, harus dilakukan pembinaan dan sinergisitas posyandu. Juga penting untuk melakukan optimalisasi peran posyandu melalui perangkat daerah yang menangani pemberdayaan masyarakat harus pro aktif untuk turun langsung ke lapangan bersama dengan PKK dalam melakukan pembinaan posyandu.

Sekda menjelaskan, eksistensi gerakan PKK telah diakui secara luas. Sebab organisasi PKK merupakan organisasi kemasyarakatan yang punya unsur-unsur kelembagaan mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa dan kelurahan serta merupakan mitra kerja pemerintah yang mendukung secara nyata terhadap akselerasi pembangunan melalui 10 program pokok PKK.

Selanjutnya tugas Ketua Pembina Posyandu agar membangun integritas dan kolaborasi dalam penguatan peran dan fungsi posyandu serta dalam periode masa bakti sebagai Ketua Pembina Posyandu Kecamatan untuk dapat diletakkan dasar fondasi yang kuat bagi pengembangan gerakan posyandu di desa. “Saya berharap agar Ketua Pembina Posyandu yang dikukuhkan hari ini dapat menjalankan tugas dengan sabaik-baiknya dan mampu memberdayakan masyarakat khususnya dalam percepatan penurunan stunting, kematian bayi dan ibu melahirkan” harapnya.

Ketua TP PKK Kabupaten Nagekeo Filomena Langoday menjelaskan, Posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat yang pada awalnya berfokus pada pelayanan Kesehatan dengan 5 program utama yakni KIA (Kesehatan Ibu Anak), Gizi, Imunisasi, KB dan Penanggulangan Diare.

Posyandu dibentuk dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup, mengurangi angka kematian ibu dan anak, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Kesehatan. Seiring dengan kemajuan zaman dan tuntutan pelayanan, mengeluarkan Keputusan Kesehatan 2015 Nomor Kemenkes Menteri tahun 2023 tentang petunjuk teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer atau yang disingkat dengan ILP, dimana sasaran Posyandu ILP adalah seluruh siklus kehidupan yakni, Ibu hamil dan ibu bersalin, Bayi dan anak Balita, Usia sekolah dan Remaja, Dewasa (usia produktif) hingga Lansia. “Dengan demikian kita selaku ketua tim dituntut untuk terus belajar dan berlatih, sehingga kita mampu membina Kader Posyandu selaku pelaksana terdepan yang diharuskan memiliki 25 ketrampilan dalam mengelola Posyandu ILP” ujarnya.

Dengan demikian tugas dan tanggung jawab kita sebagai Pembina Posyandu tidaklah ringan, namun yakinlah bahwa sektor terkait dan Camat selaku Pembina Tim Penggerak PKK diharapkan terus mendukung sesuai tugas dan fungsi. “Pelantikan Tim Pembina Posyandu Tingkat Kecamatan ini menjadi momentum yang sangat baik untuk mengingatkan kita bahwa derajat Kesehatan Masyarakat yang setinggi-tingginya akan terwujud apabila semua komponen bangsa berperan serta Kesehatan dengan dalam Upaya memprioritaskan promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif” pesannya. (*)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

Copyright © 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.

Copyright © 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.

error: Content is protected !!